Delik

Kejati Sumsel Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KUR Bank Pemerintah di OKU Timur, Tahap II Perkara Gratifikasi Anggota DPRD Muara Enim Juga Dilaksanakan

×

Kejati Sumsel Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KUR Bank Pemerintah di OKU Timur, Tahap II Perkara Gratifikasi Anggota DPRD Muara Enim Juga Dilaksanakan

Sebarkan artikel ini

JURNAL10.COM, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kembali mengambil langkah tegas dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Pada Senin (15/6/2026), penyidik resmi menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank pemerintah Cabang Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, periode 2020–2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Iwan Setiadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka yang ditahan adalah SF, yang saat perkara ini diungkap diketahui menjabat sebagai Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura periode 2022–2024.

“Pada hari Senin, 15 Juni 2026, Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan penahanan terhadap tersangka SF terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu Bank Pemerintah Cabang Martapura, Kabupaten OKU Timur, tahun 2020–2023,” ujar Iwan.

SF ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 Juni hingga 4 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Palembang untuk kepentingan penyidikan.

Sebelumnya, pada 28 April 2026, Kejati Sumsel telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka masing-masing berinisial KS, selaku Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura periode 2021–2022, FS selaku pengguna dana KUR yang telah lebih dahulu ditahan, serta SF. Saat penetapan tersangka dilakukan, SF belum dapat memenuhi panggilan penyidik karena sedang menjalankan ibadah haji.

Hingga kini, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 41 orang saksi guna mengungkap konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak yang terlibat.

Modus Operandi

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga menyalahgunakan program Kredit Usaha Rakyat (KUR), yakni program pembiayaan bersubsidi pemerintah yang diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dalam praktiknya, tersangka KS dan SF diduga memerintahkan jajaran internal bank, mulai dari penyelia kredit, penyelia legal, analis kredit, analis risiko kredit hingga account officer, untuk mempersiapkan dan memenuhi persyaratan administrasi serta analisis kelayakan usaha bagi debitur yang berkaitan dengan FS.

Penyidik menduga, pengajuan kredit dilakukan dengan memanfaatkan 16 nama debitur untuk memperoleh fasilitas pinjaman yang digunakan dalam pengerjaan proyek, sehingga tidak sesuai dengan tujuan dan ketentuan penyaluran KUR yang semestinya diperuntukkan bagi pengembangan usaha rakyat.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 KUHP, subsider Pasal 604 KUHP dengan ketentuan perundang-undangan yang sama.

Tahap II Kasus Gratifikasi Anggota DPRD Muara Enim

Pada hari yang sama, Kejati Sumsel juga melaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam perkara dugaan gratifikasi dan suap yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Muara Enim.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang sekitar Rp1,6 miliar dari pihak pengusaha atau rekanan yang terkait dengan proses pencairan uang muka proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim.

Adapun dua tersangka yang diserahkan dalam Tahap II tersebut adalah KT, yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim aktif, serta RA, yang merupakan anak dari tersangka KT.

Kedua tersangka selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 15 Juni hingga 4 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas I A Palembang.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Iwan Setiadi, menyampaikan bahwa setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti selesai, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Muara Enim akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus untuk proses persidangan.

Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus menuntaskan berbagai perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, baik di sektor perbankan maupun proyek-proyek pemerintah daerah, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Sumatera Selatan. (DNL)