Delik

Botanica Residence Buka Suara Terkait Tuduhan Penipuan: Sebut Ada Fakta Pemesanan Rumah yang Diabaikan

×

Botanica Residence Buka Suara Terkait Tuduhan Penipuan: Sebut Ada Fakta Pemesanan Rumah yang Diabaikan

Sebarkan artikel ini

JURNAL10.COM, PALEMBANG – Kuasa hukum Botanica Residence, Titis Rachmawati, S.H., M.H., angkat bicara terkait pemberitaan yang berkembang mengenai dugaan penipuan dalam transaksi pembelian rumah di kawasan perumahan tersebut. Menurutnya, informasi yang beredar di publik dinilai belum menggambarkan keseluruhan fakta dan kronologi perkara secara utuh.

Titis menilai, sejumlah pemberitaan yang bersumber dari keterangan pihak Elis lebih banyak menonjolkan narasi dugaan penipuan tanpa menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari adanya proses pemesanan rumah yang telah berjalan sebelumnya.

“Pemberitaan yang berkembang saat ini cenderung hanya mengambil satu sudut pandang. Padahal, dalam perkara ini terdapat fakta-fakta transaksi dan proses pemesanan rumah yang perlu dipahami masyarakat secara menyeluruh,” ujar Titis dalam keterangannya.

Berdasarkan data dan dokumen yang dimiliki pihak Botanica Residence, Elis disebut telah melakukan pemesanan satu unit rumah di kawasan Perumahan Botanica Residence pada 28 Maret 2024. Unit tersebut diketahui memiliki luas tanah sekitar 196 meter persegi dan diproses dalam skema transaksi pembelian properti sebagaimana mekanisme umum yang berlaku di sektor perumahan.

Pihak Botanica menegaskan bahwa sejak awal telah terdapat komunikasi serta proses administrasi yang berjalan antara kedua belah pihak. Oleh sebab itu, mereka menyayangkan apabila kronologi awal, dokumen pemesanan, hingga tahapan transaksi yang telah dilakukan tidak turut disampaikan dalam pemberitaan kepada masyarakat.

Menurut Titis, informasi yang tidak disampaikan secara lengkap berpotensi membentuk opini publik yang keliru dan dapat berdampak terhadap reputasi perusahaan sebagai pengembang properti.

“Publik seharusnya memperoleh informasi secara berimbang. Jangan sampai hanya karena satu narasi yang berkembang, kemudian muncul kesimpulan bahwa telah terjadi penipuan tanpa melihat seluruh proses dan fakta hukumnya,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa sengketa atau perbedaan pendapat dalam transaksi properti tidak serta-merta dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan. Menurutnya, setiap persoalan hukum perlu dilihat berdasarkan alat bukti, dokumen transaksi, serta hubungan hukum yang terjadi antara para pihak.

Dalam keterangannya, pihak Botanica Residence menekankan bahwa mereka tetap menghormati proses hukum yang berjalan serta membuka ruang penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku. Namun demikian, mereka berharap masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta terungkap secara jelas.

“Perlu dipahami bahwa ada proses pemesanan, ada dokumen transaksi, dan ada hubungan hukum yang memang sudah berlangsung. Itu artinya persoalan ini tidak bisa dipandang secara sepihak,” lanjut Titis.

Botanica Residence juga mengimbau media massa dan publik untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah serta prinsip keberimbangan dalam menyikapi suatu perkara. Mereka berharap setiap informasi yang dipublikasikan dapat memuat kronologi secara lengkap agar tidak menimbulkan stigma maupun kerugian nama baik bagi pihak tertentu.

Sementara itu, hingga kini persoalan tersebut masih terus menjadi perhatian publik dan proses penyelesaiannya disebut masih berjalan sesuai jalur hukum yang ditempuh masing-masing pihak. (DNL)