JURNAL10.COM, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sungai Lumpur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), berinisial IM, Kamis (6/6/2026).
Operasi yang dipimpin Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel tersebut dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB atas perintah, izin, dan persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Iwan Setiadi, menjelaskan selain mengamankan IM, tim penyidik juga membawa empat orang staf berinisial N, HA, AP, dan KW ke Kantor Kejati Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pelayanan di lingkungan KUPP Kelas III Sungai Lumpur Kabupaten OKI,” ujar Iwan dalam keterangan resminya.
Usai melakukan pengamanan, penyidik langsung melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Kedua lokasi tersebut merupakan rumah yang berada di kawasan Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan praktik pungutan liar dalam pengurusan dokumen pelayaran.
Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai sebesar Rp143,2 juta, lima kartu ATM atas nama IM, sejumlah dokumen dan buku catatan, tujuh unit telepon genggam, serta satu unit tablet Samsung.
Menurut penyidik, uang tunai tersebut diakui oleh IM sebagai hasil pengumpulan setoran dari sejumlah perusahaan yang mengurus Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap salah satu perusahaan jasa pelayaran, yakni PT Rizkia Andalas Nusantara, terungkap adanya dugaan pemberian uang secara rutin kepada IM untuk memperlancar proses penerbitan SPB.
Direktur perusahaan berinisial MS mengaku dalam satu bulan perusahaannya dapat menerbitkan sejumlah Surat Persetujuan Berlayar melalui KUPP Sungai Lumpur dan diduga memberikan uang kepada IM berkisar antara Rp20 juta hingga Rp30 juta setiap bulan.
Dalam operasionalnya, perusahaan tersebut disebut menangani sekitar 20 kapal tugboat dan ponton setiap bulan yang beroperasi di wilayah perairan OKI.
Penyidik menduga uang yang diterima tersangka berasal dari hasil pemerasan terhadap perusahaan agen kapal yang beroperasi di wilayah Kabupaten OKI. Setoran tersebut diduga menjadi syarat tidak resmi dalam pengurusan Surat Persetujuan Berlayar.
Kejati Sumsel mengungkapkan, IM telah menjabat sebagai Kepala KUPP Kelas III Sungai Lumpur sejak Oktober 2024. Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga memperoleh setoran antara Rp100 juta hingga Rp200 juta setiap pekan.
Modus yang digunakan, kata penyidik, adalah meminta sejumlah uang di luar ketentuan resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada perusahaan agen kapal, pemilik kapal, perusahaan bongkar muat, hingga pengelola terminal jetty.
Apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, pelayanan administrasi dan penerbitan dokumen kapal diduga sengaja diperlambat, dipersulit, bahkan tidak dilayani.
“Praktik ini diduga dilakukan dengan memanfaatkan kewenangan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui pungutan di luar ketentuan yang berlaku,” ungkap Iwan.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti yang cukup, Kejati Sumsel resmi menetapkan IM sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Sementara itu, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain serta menelusuri sejak kapan praktik tersebut berlangsung. Kejati Sumsel juga berencana memeriksa sedikitnya 15 perusahaan jasa pelayaran yang diduga mengetahui atau terkait dengan praktik tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut pelayanan publik di sektor transportasi laut dan logistik yang memiliki peran strategis dalam aktivitas perekonomian daerah.
Kejati Sumsel menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memastikan praktik korupsi serupa tidak terjadi di wilayah pelabuhan lainnya. (DNL)













