Delik

TIM PENYIDIK KEJATI SUMSEL GELEDAH DUA LOKASI TERKAIT DUGAAN KORUPSI PELAYARAN SUNGAI LALAN 2019–2025

×

TIM PENYIDIK KEJATI SUMSEL GELEDAH DUA LOKASI TERKAIT DUGAAN KORUPSI PELAYARAN SUNGAI LALAN 2019–2025

Sebarkan artikel ini

JURNAL10, PALEMBANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, Tahun 2019–2025.

Penggeledahan tersebut dilaksanakan pada Selasa (7/4/2026), berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tertanggal 7 April 2026.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dirilis sebelumnya oleh Kejati Sumsel.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan yang berkaitan dengan perkara dimaksud.

“Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidik dalam memperkuat pembuktian dan melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019 hingga 2025,” ujar Vanny.

Adapun dua lokasi yang digeledah yakni rumah saksi berinisial YK yang beralamat di Jalan Rawa Sari Gang Masjid, Lorong Al-Ikhlas, Kelurahan 20 Ilir D.II, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, serta mess saksi berinisial B yang beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang.

Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, di antaranya empat unit telepon genggam, satu unit iPad, emas seberat kurang lebih 275 gram, uang tunai sebesar Rp367 juta, serta satu unit sepeda motor merek Harley Davidson. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah dokumen yang dinilai relevan dengan proses penyidikan.

“Seluruh barang yang disita akan dianalisis lebih lanjut guna mendukung proses pembuktian dalam penyidikan perkara ini,” tambahnya.

Vanny memastikan bahwa kegiatan penggeledahan di kedua lokasi tersebut berlangsung dalam kondisi aman, tertib, dan kondusif, dengan tetap mengedepankan prosedur hukum yang berlaku.
Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel. Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Perkembangan lebih lanjut terkait penetapan tersangka maupun potensi kerugian negara akan disampaikan secara resmi setelah proses penyidikan mencapai tahap berikutnya. (DNL/rill)