Delik

Penggeledahan Kembali Dilakukan Tim Penyidik Kejati Sumsel dalam Penyelidikan Dugaan Tipikor Lalu Lintas Pelayaran Sungai Lilin Muba 2019-2025

×

Penggeledahan Kembali Dilakukan Tim Penyidik Kejati Sumsel dalam Penyelidikan Dugaan Tipikor Lalu Lintas Pelayaran Sungai Lilin Muba 2019-2025

Sebarkan artikel ini

JURNAL10, PALEMBANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melakukan penggeledahan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2019–2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menjelaskan bahwa langkah penggeledahan tersebut dilakukan setelah perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Upaya itu merupakan bagian dari pengumpulan alat bukti guna mengungkap secara terang dugaan peristiwa pidana yang terjadi.

“Setelah status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan, Tim Penyidik langsung melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan untuk kepentingan pembuktian dan pendalaman alat bukti,” ujar Vanny.

Pada tahap awal, tim melakukan penggeledahan di dua lokasi di Kota Palembang, yakni di rumah Saksi YK yang beralamat di Jalan Rawa Sari Gang Masjid, Lorong Al-Ikhlas, Kelurahan 20 Ilir D.II, Kecamatan Kemuning, serta di Mess Saksi B di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Ilir Timur II.

Diketahui, Saksi YK dan Saksi B merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan sejumlah barang bukti, antara lain empat unit telepon genggam dan satu unit iPad, emas seberat kurang lebih 275 gram, uang tunai sebesar Rp367 juta, satu unit sepeda motor Harley Davidson, serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara.

Selanjutnya, pada Rabu (8/4/2026), Tim Penyidik Kejati Sumsel kembali melaksanakan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tertanggal 7 April 2026.

Kali ini, penggeledahan dilakukan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Palembang, tepatnya pada Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli lantai 1 yang berlokasi di kawasan Boom Baru, Jalan Mayor Memet Sastra Wirya Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.

Dari lokasi tersebut, penyidik kembali menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, tiga amplop berisi uang tunai senilai Rp28.450.000, beberapa amplop bekas penyimpanan uang, serta sejumlah dokumen yang dianggap relevan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

Vanny menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Pihaknya juga memastikan proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tim Penyidik masih terus mendalami keterkaitan para pihak serta aliran dana dalam perkara ini. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan kepada publik,” tegasnya.

Kejati Sumsel berkomitmen untuk menuntaskan penanganan perkara tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan sektor transportasi dan keselamatan pelayaran di wilayah Sumatera Selatan. (DNL/rill)