Palembang, Jurnal10.com- Irza Prasetya bin Amir Chandra membantah tuduhan menggelapkan mobil dump truk dan ban serep milik PT Catur Putra Manggala. Dalam persidangan perkara dugaan penggelapan Nomor 878/Pid.B/2026/PN Plg di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (8/10/2026), Irza mengakui sempat menggunakan sebagian uang operasional sebesar Rp600.000 untuk kebutuhan makan dan keperluan lainnya.
Menurut Irza, penggunaan uang tersebut terjadi ketika dirinya kesulitan mendapatkan bahan bakar solar karena tidak dibekali barcode pembelian BBM oleh perusahaan. Ia mengaku terpaksa menggunakan sebagian uang itu karena lapar, sekaligus berupaya mencari tambahan uang agar dapat membeli solar untuk kendaraan yang dikemudikannya.
Irza juga membantah telah menjual atau menggelapkan mobil dump truk BG 8907 UT. Ia menegaskan ban serep kendaraan tersebut juga tidak pernah dijual dan masih berada dalam penguasaannya ketika persoalan itu terjadi.
Keterangan Irza tersebut, menurut kuasa hukumnya, sejalan dengan pernyataan Ketua Majelis Hakim, Afrizal Hady, SH, MH, ketika memeriksa Junaidi ST alias Ajun sebagai saksi korban dalam perkara Nomor 871/Pid.B/2026/PN Plg pada Kamis (1/10/2026).
Dalam persidangan sebelumnya, Afrizal disebut menyampaikan bahwa kerugian terkait uang operasional mencapai Rp600.000, sedangkan mobil dump truk tidak dijual atau digelapkan dan ban serep masih ada.
Di hadapan majelis hakim, Irza menjelaskan bahwa dirinya baru menyerahkan curriculum vitae (CV) kepada Faizah, pegawai PT Catur Putra Manggala, pada 1 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.
Tidak lama setelah menyerahkan CV, ia mengaku diberi tahu bahwa dirinya diterima bekerja. Faizah kemudian meminta SIM A miliknya untuk ditahan oleh pihak perusahaan.
Namun, menurut Irza, dirinya tidak pernah menerima surat keputusan pengangkatan sebagai pegawai maupun surat tugas resmi dari perusahaan tersebut.
Sekitar pukul 15.00 WIB, Irza mengaku diberikan kunci mobil dump truk BG 8907 UT, STNK, serta uang Rp600.000 untuk membeli solar. Akan tetapi, ia menyebut tidak diberikan barcode pembelian BBM.
“Tidak ada surat resmi bahwa saya diterima sebagai pekerja di perusahaan itu. Sekitar pukul 15.00 WIB, saya diberikan kunci mobil dump truk, STNK, dan uang Rp600.000 untuk membeli solar. Tetapi, barcode tidak diberikan,” kata Irza dalam persidangan.
Ia mengaku Faizah menyarankan agar dirinya membayar petugas SPBU sebesar Rp30.000 hingga Rp50.000 untuk mendapatkan barcode. Namun, menurut Irza, petugas yang ditemuinya meminta uang Rp300.000.
Irza mengaku kebingungan karena uang yang diberikan perusahaan harus digunakan untuk membeli solar, sementara ia juga membutuhkan biaya makan. Ia menyebut menggunakan sekitar Rp60.000 untuk makan dan membeli rokok.
Dengan sisa uang sekitar Rp540.000, Irza memperkirakan hanya dapat membeli solar sekitar Rp230.000 setelah memperhitungkan biaya barcode dan biaya pengisian saldo melalui MyPertamina.
Ia kemudian mengaku mencoba permainan toto mawar dengan harapan mendapatkan uang tambahan. Namun, upaya tersebut justru membuat uangnya habis.
Setelah uang operasional habis, Irza menghubungi seorang teman perempuan yang baru dikenalnya, Ainun. Keduanya bertemu di sebuah rumah makan di kawasan Kandang Kawat, Lemabang, Palembang.
Irza mengaku hendak meminjam uang kepada Ainun, tetapi temannya itu belum menerima gaji. Mereka kemudian berkeliling mencari pinjaman karena mobil dump truk harus segera diisi solar.
Perjalanan itu berakhir di Rumah Makan Bunga Tanjung Jaya, Desa Langkan, Kabupaten Banyuasin. Di tempat tersebut, Irza mengaku meminjam Rp500.000 kepada kasir bernama Riansyah Syaputra dengan menjaminkan ban serep dump truk BG 8907 UT.
Menurut Irza, pinjaman itu rencananya akan dikembalikan keesokan harinya setelah ia meminta bantuan kepada orang tuanya.
“Saya rencananya besok akan meminta bantuan orang tua. Sebab, malam itu telepon orang tua saya tidak aktif,” ujarnya menjawab pertanyaan hakim.
Irza mengatakan uang pinjaman Rp500.000 tersebut dimasukkan ke dalam dompet. Sebelum kembali ke Palembang, ia hendak mandi ketika seorang pria yang belakangan diketahui bernama Indra datang menanyakan sopir dump truk.
Irza mengaku menjelaskan bahwa dirinya adalah sopir kendaraan tersebut dan sedang mencari pinjaman untuk membeli solar karena uang operasional dari kantor sudah terpakai.
Setelah Indra menanyakan keberadaan uang pinjaman, Irza memperlihatkan uang yang ada di dompetnya. Ia kemudian mengembalikan uang itu kepada kasir dan membawa ban serep kembali ke mobil.
Menurut Irza, Indra sempat memberikan dua pilihan: kembali ke pool dan menghadapi bos perusahaan atau menyerahkan telepon genggam untuk ditebus setelah memiliki uang Rp600.000.
Irza memilih kembali ke pool di Jalan HM Noerdin Pandji, Palembang, dengan maksud menjelaskan persoalan tersebut kepada atasannya.
Namun, menurut pengakuannya, setibanya di pool ia justru mengalami pemukulan oleh seorang petugas keamanan yang belakangan diketahui bernama Mustar. Ia mengaku kembali dipukuli dan dipaksa memberikan keterangan tertentu agar pemukulan berhenti.
Irza melanjutkan, pada pagi 2 Juni 2026, Syamsul Huda membawanya dari pos keamanan ke sebuah bangunan yang dilengkapi meja dan kursi. Kedua tangannya, menurut pengakuannya, diikatkan ke kursi besi.
Tidak lama kemudian, Junaidi alias Ajun datang dan menuduhnya menggelapkan mobil. Irza mengaku dipukuli meskipun telah membantah tuduhan tersebut dan meminta ampun.
Ia juga mengatakan Junaidi sempat menyebut bahwa teman-temannya merupakan polisi, sehingga membuat dirinya semakin takut.
“Saya meminta ampun karena anak saya masih kecil, tetapi saya tetap dipukuli,” kata Irza dalam persidangan.
Dalam perkembangan perkara terpisah, Junaidi alias Ajun telah menjalani persidangan dalam perkara Nomor 871/Pid.B/2026/PN Plg. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiantoro, SH, menuntut Junaidi dengan pidana delapan bulan penjara. Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis enam bulan penjara.
Irza menilai hukuman tersebut terlalu ringan jika dibandingkan dengan tindakan yang menurutnya dialami. Namun, majelis hakim mengingatkannya agar memusatkan perhatian pada perkara yang sedang berjalan, yakni perkara Nomor 878/Pid.B/2026/PN Plg.
Dalam pertimbangan perkara Junaidi, majelis hakim sebelumnya menyebutkan keadaan yang memberatkan, antara lain perbuatan terdakwa menyebabkan korban mengalami luka dan terdakwa pernah dihukum. Sementara itu, keadaan yang meringankan meliputi adanya perdamaian antara terdakwa dan korban, penyesalan terdakwa, serta hasil visum yang menunjukkan luka memar tanpa kecacatan fisik tetap dan tanpa perawatan di rumah sakit.
Advokat Afdhal Azmi Jambak, SH, dalam persidangan perkara Irza, memperlihatkan video yang disebutnya merekam tindakan pemukulan terhadap Irza oleh Junaidi alias Ajun.
Menurut Afdhal, video tersebut sengaja diperlihatkan kepada Irza, majelis hakim yang diketuai Afrizal Hady, dan JPU Sigit Subiantoro karena rekaman itu, menurutnya, tidak diputar dalam persidangan perkara Junaidi sebelumnya.
Afdhal menyatakan video tersebut memperlihatkan pemukulan berulang menggunakan kayu yang diperkirakan memiliki panjang sekitar dua meter. Ia mempertanyakan mengapa rekaman tersebut tidak ditampilkan ketika Junaidi menjalani persidangan sebagai terdakwa dalam perkara Nomor 871/Pid.B/2026/PN Plg.
Ia juga mempersoalkan barang bukti berupa potongan kayu sepanjang sekitar 20 sentimeter yang dihadirkan dalam perkara tersebut.
“Ketika Junaidi mengatakan hanya tiga sampai empat kali memukul Irza menggunakan kayu kecil, menurut kami, rekaman video itu seharusnya menjadi bagian yang diperiksa secara saksama. Kami juga mempertanyakan barang bukti potongan kayu berukuran sekitar 20 sentimeter,” kata Afdhal.
Kuasa hukum lainnya, Abu Karim Tamem, SH, turut mempertanyakan mengapa hanya Junaidi yang diproses dalam perkara pemukulan tersebut, sementara menurut pihaknya, terdapat dugaan keterlibatan lebih dari satu orang.
“Kami meminta agar penanganan perkara dilakukan secara jujur dan adil. Jika memang terdapat dugaan keterlibatan pihak lain, hal itu perlu ditelusuri sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Abu Karim berpendapat, berdasarkan keterangan Irza di persidangan, belum terlihat adanya niat jahat atau mens rea untuk menggelapkan mobil maupun ban serep.
Ia juga mempertanyakan penerapan pasal penggelapan dalam jabatan terhadap Irza. Menurutnya, kliennya belum memiliki surat pengangkatan, surat tugas, uraian hak dan kewajiban, maupun dokumen lain yang menunjukkan status resmi sebagai pegawai perusahaan.
“Dari pemeriksaan terdakwa, menurut kami, perlu diuji secara cermat apakah unsur penggelapan dalam jabatan benar-benar terpenuhi. Irza mengaku belum memiliki surat pengangkatan dan surat tugas resmi,” kata Abu Karim.
Ia menilai, apabila perkara hanya berkaitan dengan uang operasional Rp600.000, penegak hukum harus mempertimbangkan secara tepat ketentuan pidana yang berlaku, termasuk nilai kerugian dan unsur tindak pidana yang didakwakan.
Abu Karim juga menyatakan bahwa apabila perusahaan mengklaim mengalami kerugian, nilai kerugian tersebut harus didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar perkiraan.
“Kalau kerugian itu diklaim sebagai kerugian PT Catur Putra Manggala, harus jelas dasar perhitungannya dan bukti pendukungnya,” ujarnya.
Pandangan tersebut merupakan pendapat pihak pembela. Penentuan unsur pidana, pasal yang tepat, dan pertanggungjawaban terdakwa tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Afdhal Azmi Jambak juga mempertanyakan perhitungan kerugian sebesar Rp2.100.000 yang dipersoalkan dalam perkara Irza.
Menurutnya, keterangan yang muncul dalam persidangan menunjukkan uang operasional yang digunakan Irza sebesar Rp600.000. Ia mempertanyakan dasar penambahan kerugian sebesar Rp1.500.000 lainnya.
“Dari mana tambahan Rp1.500.000 itu? Apakah dihitung dari ban serep yang menurut keterangan Irza tidak dijual dan dikembalikan? Semua itu harus dijelaskan berdasarkan bukti,” kata Afdhal.
Ia juga menyoroti lokasi peristiwa terkait ban serep di Rumah Makan Bunga Tanjung Jaya, Desa Langkan, Kabupaten Banyuasin. Menurutnya, apabila bagian dari perbuatan yang didakwakan terjadi di wilayah tersebut, persoalan kewenangan relatif pengadilan perlu diperiksa berdasarkan uraian dakwaan dan ketentuan hukum acara pidana.
Selain itu, Afdhal mempertanyakan keputusan majelis hakim yang, menurut pihaknya, tidak memberikan kesempatan kepada mereka untuk membacakan eksepsi. Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan pengajuan hak ingkar dan permohonan penggantian majelis hakim yang diajukan pada 28 September 2026.
Kuasa hukum juga meminta salinan penunjukan advokat Depiyanti dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang disebut berlangsung pada sidang tanggal tersebut. Abu Karim menilai penunjukan advokat lain perlu memperhatikan keberadaan penasihat hukum yang telah ditunjuk terdakwa.
Persoalan tersebut, menurut pihak pembela, perlu memperoleh penjelasan agar proses persidangan berjalan sesuai ketentuan dan hak-hak terdakwa tetap terlindungi.
Dalam persidangan, Abu Karim juga mengaku keberatan karena merasa beberapa kali dipotong ketika menyampaikan pertanyaan dan pendapat kepada terdakwa. Ia menegaskan bahwa penasihat hukum memiliki hak untuk menggali keterangan demi memperjelas fakta materiil perkara.
Ia meminta majelis hakim memberikan kesempatan yang seimbang kepada para pihak untuk menyampaikan pertanyaan dan argumentasi sesuai aturan persidangan.
Abu Karim mengingatkan pentingnya prinsip kejujuran dan keadilan dalam penegakan hukum dengan merujuk Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 135.
Sementara itu, hakim anggota DR Rimdan, SH, MH, sempat menanyakan kepada Irza apakah dirinya telah memiliki anak. Irza menjawab bahwa anaknya saat ini berusia satu tahun tiga bulan.
Kuasa hukum Irza berharap majelis hakim memeriksa seluruh fakta, bukti, dan unsur dakwaan secara cermat sebelum mengambil keputusan.
Abu Karim menyatakan pihaknya akan mencermati tuntutan JPU dan putusan majelis hakim dalam perkara tersebut. Ia berharap hakim dapat bersikap independen dan memberikan putusan yang sesuai dengan fakta persidangan.
“Kami berharap majelis hakim benar-benar menilai surat dakwaan dan seluruh alat bukti secara teliti dan saksama,” ujarnya.
Hingga berita ini disusun, uraian mengenai dugaan penggelapan, perhitungan kerugian, status kerja Irza, serta keberatan kuasa hukum tersebut merupakan keterangan dan pandangan yang disampaikan pihak terdakwa. Penilaian akhir atas perkara Nomor 878/Pid.B/2026/PN Plg berada pada majelis hakim berdasarkan proses pembuktian di persidangan. (***)













