Jurnal10.com, PALI – Jajaran Polsek Penukal Utara Polres PALI kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria yang diduga sebagai penjual atau pengedar sabu dan pil ekstasi diringkus di jalan lintas Sekayu – Simpang Belimbing, Desa Kota Baru, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI, Sabtu (31/10/2026) sore.
Pelaku berinisial Omah Bin Bandarsa (alm), 39 tahun, warga Dusun II Desa Karang Agung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI. Ia sehari-hari berprofesi sebagai buruh.
Kapolsek Penukal Utara, IPDA Iswahyudi, S.M., C.Med, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
“Dasar laporan LI/01/X/2026/Polsek Penukal Utara/Polres PALI/Polda Sumsel tanggal 31 Oktober 2026. Menindaklanjuti informasi tersebut, kami perintahkan PS Kanit Reskrim AIPTU Musmiran beserta anggota untuk melakukan penyelidikan,” ujar IPDA Iswahyudi.
Sekira pukul 17.00 WIB, tim melakukan penyelidikan di Jalan Lintas Sekayu-Sp. Belimbing Desa Kota Baru. Sekira pukul 17.30 WIB, petugas melihat pelaku sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam dan langsung melakukan upaya paksa penangkapan dan penggeledahan.
“Saat digeledah, ditemukan barang bukti narkotika,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang disita dari tersangka yakni:
- 1 buah plastik klip bening sedang berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 24,35 gram.
- 1 buah plastik klip bening sedang berisi diduga pil ekstasi berlogo TikTok warna hijau sebanyak 15 butir.
- 1 unit handphone OPPO.
- 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka berstatus sebagai penjual atau pengedar.
“Akibat kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres PALI. Selanjutnya tersangka dan BB kami serahkan ke Satresnarkoba Polres PALI untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.
Kapolsek Penukal Utara, IPDA IPDA Iswahyudi, S.M., C.Med menegaskan akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. (DNL).














