Pendidikan

SPMB Sumsel 2026 Lebih Ketat dan Transparan, Jalur Domisili Pakai Nilai Akademik

×

SPMB Sumsel 2026 Lebih Ketat dan Transparan, Jalur Domisili Pakai Nilai Akademik

Sebarkan artikel ini

JURNAL10.COM, PALEMBANG – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Selatan secara resmi menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Tahun Pelajaran 2026/2027.

Aturan baru ini membawa perubahan signifikan, terutama pada mekanisme seleksi jalur domisili dan prestasi.

Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Selatan, Mondyaboni, S.E., S.Kom., M.Si., M.Pd., mengungkapkan bahwa regulasi ini disusun untuk menciptakan sistem penerimaan yang lebih transparan dan berkeadilan bagi seluruh jenjang pendidikan, mulai dari SMA, SMK, hingga SLB.

“Sosialisasi telah kami lakukan secara bertahap melalui Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) kepada para kepala sekolah dan masyarakat luas. Harapannya, pelaksanaan SPMB tahun ini bisa berjalan lancar dan sesuai dengan arahan kementerian,” ujar Mondyaboni, Kamis (16/4/2026).

Transformasi Jalur Domisili
Salah satu poin krusial dalam juknis tahun ini adalah penghapusan istilah jalur zonasi yang digantikan sepenuhnya oleh Jalur Domisili. Kabid SMA Disdik Sumsel, Basuni, S.Pd, M.M., menjelaskan bahwa pada jalur ini, jarak tempat tinggal bukan lagi satu-satunya penentu kelulusan.

“Di jalur domisili ini perhitungannya sudah disesuaikan. Tidak hanya soal jarak, tapi nilai raport juga kini masuk dalam hitungan sebagai syarat penentu kelulusan,” tegas Basuni. Ia menambahkan bahwa seluruh validasi data akan mengacu sepenuhnya pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Penambahan Tes Kemampuan Akademik (TKA)
Selain perubahan pada jalur domisili, Disdik Sumsel juga menambahkan fitur seleksi baru pada Jalur Prestasi, yaitu Tes Kemampuan Akademik (TKA). Penambahan ini berlaku bagi calon peserta didik jenjang SMA sebagai salah satu komponen penilaian utama di samping prestasi akademik dan non-akademik.

Beberapa poin penting lainnya dalam Juknis SPMB 2026/2027 antara lain:
Kapasitas Kelas: Tetap dipertahankan maksimal 36 siswa per rombongan belajar (rombel).
Jalur Tetap: Jalur Afirmasi dan Perpindahan Orang Tua (Mutasi) tetap diberlakukan.
Integrasi Sistem: Berlaku untuk seluruh sekolah negeri, baik kategori berasrama maupun non-asrama.
Dukungan Berbagai Pihak
Penyusunan juknis ini merupakan hasil kolaborasi kolektif yang melibatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Dewan Pendidikan, analis kebijakan, hingga perwakilan kementerian terkait.
“Kami berharap dengan aturan yang sudah tepat dan adil ini, tidak ada lagi kendala berarti di lapangan. Kami akan segera membagikan detail teknis operasional ke tiap institusi pendidikan dalam waktu dekat,” pungkas Basuni.
Dengan diterbitkannya juknis ini, orang tua dan calon peserta didik diimbau untuk mulai mempersiapkan dokumen pendukung serta memantau informasi resmi dari sekolah tujuan masing-masing. (Dnl).