Jurnal10.com, OKU – Kepala Dinas Perpustakaan Provinsi Sumatera Selatan, Fitriana, S.Sos., M.Si, menegaskan pentingnya pelestarian naskah kuno sebagai bagian dari 10 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Penegasan itu disampaikan Fitriana dalam kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Naskah Kuno yang digelar Dinas Perpustakaan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Kamis (29/10/2026).
Menurut Fitriana, naskah kuno memiliki posisi strategis dalam menjaga identitas dan jati diri bangsa. Di Sumsel, keberadaan Naskah Ulu dan naskah kuno lainnya tidak hanya sekadar tulisan tua, melainkan sumber pengetahuan.
“Sesuai UU Pemajuan Kebudayaan, ada 10 objek yang wajib kita lestarikan. Naskah kuno masuk dalam kategori manuskrip, ini warisan yang sangat strategis,” ujar Fitriana.
Adapun 10 Objek Pemajuan Kebudayaan tersebut meliputi:
1. Tradisi Lisan, yakni segala bentuk ungkapan, cerita rakyat, legenda, mitos, pantun, dan sejarah yang dituturkan turun-temurun.
2. Manuskrip, yaitu naskah tulisan tangan yang menyimpan informasi penting sejarah, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan, seperti Babad Tanah Jawi dan naskah kuno Nusantara. Naskah Kuno Sumsel termasuk Naskah Ulu masuk dalam kategori ini.
3. Adat Istiadat, kebiasaan yang didasarkan pada nilai-nilai tertentu dan dilembagakan masyarakat secara tradisional.
4. Ritus, tata cara pelaksanaan upacara yang berkaitan dengan kepercayaan, adat, siklus hidup, dan peristiwa penting seperti perkawinan, kelahiran, atau panen.
5. Pengetahuan Tradisional, berupa ide, gagasan, dan kearifan lokal tentang cara bertahan hidup, pengobatan tradisional, kuliner khas, dan pemahaman terhadap alam.
6. Teknologi Tradisional, keseluruhan sarana, cara, alat, dan keterampilan hasil pengalaman nyata manusia dalam berinteraksi dengan lingkungan seperti arsitektur tradisional dan sistem irigasi.
7. Seni, ekspresi kreativitas manusia melalui seni pertunjukan, seni rupa, musik, tari, dan teater.
8. Bahasa, bahasa daerah sebagai alat komunikasi, identitas, dan sarana penyebaran nilai budaya.
9. Permainan Rakyat, berbagai permainan tradisional yang mengandung nilai kearifan lokal dan sportivitas seperti congklak, gobak sodor, dan kelereng.
10. Olahraga Tradisional, aktivitas fisik dan mental warisan leluhur yang mengandung unsur olahraga dan tradisi seperti pencak silat tradisional, pacu jalur, dan gulat tradisional.
Fitriana menambahkan, pelestarian naskah kuno tidak bisa berdiri sendiri karena saling berkaitan erat dengan 9 OPK lainnya, seperti bahasa, aksara, tradisi lisan, hingga pengetahuan tradisional.
“Oleh karena itu, pengelolaan naskah kuno di Sumatera Selatan, khususnya di OKU, adalah bagian dari amanat undang-undang. Ini adalah kerja kolektif untuk melindungi warisan leluhur agar tidak punah,” tegasnya. (Adv).

















