JURNAL10.COM, PALEMBANG – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan seorang terpidana daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 18.15 WIB.
Terpidana yang diamankan yakni Fahrul Rozi alias Balung bin Azim (Alm). Ia ditangkap di kawasan Jalan Laut LK I, Kota Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, setelah sempat masuk dalam daftar buronan sejak 26 Februari 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, Fahrul Rozi merupakan terpidana perkara tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Terpidana terbukti melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh seseorang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat korban,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1478 K/Pid/2024 tertanggal 30 September 2024, Fahrul Rozi dijatuhi hukuman pidana penjara selama sembilan bulan.
Menurut Vanny, keberhasilan penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut keberadaan DPO berada di wilayah Jalan Laut LK I Sekayu. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Tabur Kejati Sumsel langsung melakukan pemetaan dan pemantauan terhadap aktivitas terpidana.
Dari hasil pemantauan, diketahui Fahrul Rozi setiap hari beraktivitas di kebun sejak waktu subuh hingga menjelang magrib untuk menghindari pantauan aparat penegak hukum.
“Tim kemudian melakukan observasi secara intensif dan berhasil mengetahui pola aktivitas yang bersangkutan,” katanya.
Setelah memastikan keberadaan target, Tim Tabur Kejati Sumsel bergerak melakukan pengamanan. Fahrul Rozi akhirnya berhasil ditangkap saat berada di rumah tetangganya di kawasan Jalan Laut LK I Sekayu.
Usai diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin guna menjalani proses hukum dan eksekusi putusan pengadilan.
Kejati Sumsel juga kembali mengingatkan para buronan lain yang masih masuk daftar pencarian orang agar segera menyerahkan diri.
“Kami menghimbau kepada seluruh DPO agar segera menyerahkan diri. Tim Tabur Kejaksaan akan terus melakukan pengejaran karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan yang melarikan diri,” tegas Vanny. (DNL)













