JURNAL10.COM, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menetapkan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Iwan Tuaji (IT), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan/atau suap terkait pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI.
Selain Iwan Tuaji, penyidik juga menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan, Alhefy Kurniawan (AK) alias L, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk mengungkap dugaan praktik gratifikasi dan suap dalam pengurusan proyek pemerintah daerah pada Tahun Anggaran 2024.
“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sehingga menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Palembang, Rabu (3/6/2026).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung mulai 3 Juni hingga 22 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Bermula dari Pengurusan Proyek Senilai Rp10 Miliar
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kasus ini bermula pada 2 Desember 2024 ketika tersangka AK diduga mempertemukan seorang kontraktor berinisial H dengan Iwan Tuaji yang saat itu masih berstatus sebagai calon Wakil Bupati PALI.
Pertemuan tersebut berlangsung di kediaman Iwan Tuaji. Dalam pertemuan itu, diduga terjadi pembicaraan mengenai pengurusan proyek pekerjaan timbunan agregat dan drainase di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI dengan nilai pekerjaan sekitar Rp10 miliar.
Untuk memperoleh proyek tersebut, kontraktor H diduga diminta menyerahkan uang komitmen sebesar Rp1 miliar.
Penyidik mengungkapkan bahwa setelah sejumlah komunikasi dan pertemuan lanjutan, kontraktor H kemudian menyerahkan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp872,5 juta.
Penyerahan pertama sebesar Rp437 juta dilakukan secara tunai kepada tersangka AK di kediaman kontraktor H yang berlokasi di Jalan Inspektur Marzuki, Kota Palembang.
Sementara penyerahan kedua senilai Rp435,5 juta dilakukan melalui transfer ke rekening Bank Central Asia (BCA) atas nama J, yang diketahui merupakan ajudan Iwan Tuaji. Transfer tersebut dilakukan dalam dua tahap, yakni sebesar Rp261 juta dan Rp174,5 juta pada rentang waktu 24 hingga 31 Desember 2024.
Diduga Ada Pengembalian Dana
Dalam perkembangan penyidikan, Kejati Sumsel juga menemukan adanya pengembalian dana sebesar Rp436,25 juta yang selanjutnya akan disita sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
Penyidik menduga Alhefy Kurniawan berperan sebagai pihak yang mempertemukan para pihak, menjembatani komunikasi, sekaligus menerima uang dari kontraktor terkait pengurusan proyek dimaksud.
Sementara itu, Iwan Tuaji diduga berperan menawarkan proyek, meminta uang komitmen, serta menerima atau setidaknya mengetahui penerimaan uang tersebut, baik secara langsung maupun melalui pihak lain.
Geledah Rumah Dinas Wabup PALI
Dalam rangkaian proses penyidikan, tim Kejati Sumsel juga melakukan penggeledahan di rumah dinas Wakil Bupati PALI berdasarkan surat perintah penggeledahan dan penyitaan yang diterbitkan pada 2 Juni 2026.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, antara lain satu perangkat barang bukti elektronik, satu buku catatan, serta uang tunai sebesar Rp437 juta.
Barang-barang tersebut saat ini tengah didalami untuk menelusuri keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidik.
Penyidikan Masih Dikembangkan
Kejati Sumsel menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti pada penetapan dua tersangka tersebut. Tim penyidik masih terus mendalami aliran dana, penggunaan rekening pihak lain, serta kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
“Kami masih mendalami aliran dana, penggunaan rekening pihak lain, barang bukti yang telah diamankan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat,” tegas pihak Kejati Sumsel.
Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan bukti baru dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
Meski demikian, Kejati Sumsel menegaskan seluruh proses hukum dilakukan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI. Kejati Sumsel memastikan proses penegakan hukum akan berjalan secara objektif dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka seiring perkembangan penyidikan. (DNL)













