JURNAL10.COM, PALEMBANG – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melakukan penggeledahan di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sungai Lumpur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sabtu (6/6/2026). Penggeledahan ini merupakan yang ketiga kalinya dalam rangka pengembangan penyidikan perkara operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan KUPP tersebut.
Langkah penyidik dilakukan sebagai tindak lanjut penanganan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi, maupun suap yang berkaitan dengan pelayanan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) di KUPP Kelas III Sungai Lumpur selama periode 2021 hingga 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Iwan Setiadi, SH, MH, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan langsung di kantor KUPP Kelas III Sungai Lumpur yang berada di Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI.
“Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik,” ujar Iwan dalam keterangan resminya.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita tiga bundel dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) beserta lampiran-lampirannya yang diterbitkan oleh KUPP Kelas III Sungai Lumpur pada tahun 2024, 2025, dan 2026.
Dokumen-dokumen tersebut dinilai penting untuk menelusuri mekanisme penerbitan SPB serta mengungkap dugaan praktik korupsi yang terjadi dalam proses pelayanan pelabuhan selama beberapa tahun terakhir.
Menurut Kejati Sumsel, seluruh dokumen yang diamankan telah disita secara sah dari seorang petugas keamanan berinisial HA yang saat itu berada di lokasi kantor dan bertugas sebagai tenaga kerja sukarela (TKS).
Selain melakukan penyitaan dokumen, penyidik juga memperoleh temuan lain yang dinilai penting dalam proses penyidikan. Berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan, pimpinan kantor maupun sejumlah pegawai KUPP Kelas III Sungai Lumpur disebut tidak pernah berkantor secara aktif di kantor yang berada di wilayah Sungai Lumpur.
Temuan tersebut kini menjadi bagian dari materi pendalaman penyidik guna mengungkap secara menyeluruh pola kerja, tata kelola pelayanan, serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum yang berkaitan dengan operasional kantor pelabuhan tersebut.
Kasus ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh tim penyidik terhadap Kepala KUPP Kelas III Sungai Lumpur. Dalam perkara tersebut, penyidik menduga terdapat praktik penerimaan sejumlah uang yang berkaitan dengan pelayanan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar bagi kapal-kapal yang beroperasi di wilayah perairan Sungai Lumpur dan sekitarnya.
Kejati Sumsel menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik saat ini tengah melakukan analisis terhadap barang bukti yang telah disita, termasuk dokumen SPB dari berbagai tahun penerbitan, guna memperkuat konstruksi hukum perkara dan mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Setiap perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Iwan.
Penggeledahan ketiga ini menunjukkan komitmen Kejati Sumsel dalam mengusut tuntas dugaan korupsi yang terjadi di sektor pelayanan pelabuhan. Penyidik memastikan seluruh fakta dan alat bukti yang diperoleh akan didalami secara profesional untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. (DNL)













