PALEMBANG, Jurnal10.com – Polemik kepemilikan aset antara Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan (YPLP) PT PGRI Sumatera Selatan dan Badan Penyelenggara Harian (BPH) PGRI masih terus bergulir. Di tengah saling lapor dan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang kini memasuki ranah hukum, YPLP PT PGRI Sumsel menegaskan kesiapannya mengikuti seluruh proses persidangan dengan membawa dokumen dan bukti kepemilikan yang diklaim sah secara hukum.
Ketua Umum YPLP PT PGRI Sumsel, Erwanto, mengatakan pihaknya menghormati setiap proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penyelesaian sengketa kepada pengadilan. Menurutnya, langkah tersebut menjadi ruang yang tepat untuk menguji seluruh dokumen dan dasar hukum yang dimiliki masing-masing pihak.
Erwanto menjelaskan, persoalan bermula ketika YPLP PT PGRI Sumsel menemukan adanya dugaan penggunaan sejumlah ruangan yang berada di bawah penguasaan yayasan tanpa dasar hukum yang jelas. Karena itu, yayasan mengambil langkah hukum guna menjaga legalitas aset yang selama ini menjadi tanggung jawabnya.
Ia menegaskan, berdasarkan dokumen yang dimiliki YPLP PT PGRI Sumsel, tanah, gedung, beserta seluruh sarana dan prasarana memiliki dasar kepemilikan yang jelas berupa sertifikat hak milik serta dokumen pendukung lainnya.
“Berdasarkan data yang kami miliki, terdapat sertifikat hak milik berikut sarana dan prasarana. Bahkan ada dokumen yang ditandatangani Ketua BPH bersama rektor yang menyatakan bahwa gedung ini memang milik YPLP PT PGRI Sumsel,” ujar Erwanto.
Ia menambahkan, selama persoalan tersebut berlangsung, pihak yayasan tetap berkomitmen menjaga agar aktivitas akademik di lingkungan kampus tidak terganggu. Menurutnya, mahasiswa maupun proses belajar mengajar tidak boleh menjadi pihak yang dirugikan akibat sengketa yang sedang berlangsung.
“Langkah yang kami tempuh semata-mata untuk menjaga legalitas aset yayasan. Kami tidak pernah mengganggu aktivitas akademik maupun pelayanan kepada mahasiswa,” katanya.
Terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan BPH PGRI, Erwanto mengaku tidak gentar. Ia memastikan seluruh bukti autentik yang dimiliki akan disampaikan dalam persidangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami siap menghadapi proses hukum karena memiliki data dan bukti autentik. Semua akan kami buktikan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Erwanto juga menyoroti perbedaan kedudukan hukum antara yayasan dan organisasi. Menurutnya, YPLP PT PGRI Sumsel merupakan badan hukum yayasan yang memiliki dasar pendirian tersendiri, sehingga tidak dapat disamakan dengan organisasi PGRI maupun BPH yang dibentuk kemudian.
Ia menjelaskan bahwa para pendiri yayasan telah menetapkan kepemilikan aset sejak awal berdirinya YPLP PT PGRI Sumsel. Sementara itu, BPH PGRI baru dibentuk pada tahun 2022 sehingga, menurutnya, tidak memiliki dasar kepemilikan terhadap aset yang kini menjadi objek sengketa.
“Undang-Undang Yayasan dan organisasi itu jelas berbeda. Kepemilikan yayasan ini telah ditetapkan oleh para pendiri sejak dahulu, sedangkan BPH baru dibentuk pada tahun 2022. Ketika diminta menunjukkan dasar kepemilikan tanah maupun aset, mereka tidak dapat menunjukkannya,” jelas Erwanto.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa upaya hukum yang dilakukan YPLP PT PGRI Sumsel bukan sekadar mempertahankan aset, tetapi juga memberikan kepastian hukum terhadap keberlangsungan institusi pendidikan yang berada di bawah naungan yayasan.
Menurutnya, kepastian status aset sangat penting agar penyelenggaraan pendidikan dapat terus berjalan dengan baik tanpa menimbulkan ketidakpastian bagi mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, maupun masyarakat.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Biarlah nantinya pengadilan yang menilai seluruh bukti yang diajukan masing-masing pihak. Kami yakin bukti-bukti yang kami miliki akan berbicara dan memberikan kepastian hukum atas aset yayasan,” pungkas Erwanto.













