Delik

Pengadilan Negeri Pagar Alam Sahkan Penghentian Penyidikan Perkara Sistem Elektronik

×

Pengadilan Negeri Pagar Alam Sahkan Penghentian Penyidikan Perkara Sistem Elektronik

Sebarkan artikel ini

JURNAL10, PAGAR ALAM — Polres Pagar Alam Polda Sumatera Selatan resmi menghentikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana akses ilegal sistem elektronik yang sebelumnya menjerat tersangka berinisial RA (24). Keputusan ini diambil setelah melalui proses penyidikan yang komprehensif serta gelar perkara berjenjang yang menyimpulkan tidak terpenuhinya unsur pidana secara cukup bukti.

Penghentian penyidikan tersebut diperkuat dengan terbitnya Penetapan Pengadilan Negeri Pagar Alam Nomor 1/Pen.Pid/2026/PN Pga pada 10 April 2026 yang menyatakan bahwa penghentian penyidikan sah menurut hukum. Sebelumnya, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 8 April 2026 setelah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Pagar Alam.

Perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/18/I/2026/SPKT/Polres Pagar Alam/Polda Sumsel tertanggal 17 Januari 2026, terkait dugaan pelanggaran akses tanpa izin terhadap perangkat elektronik milik pelapor berinisial UB. Peristiwa tersebut terjadi pada 23 Oktober 2025 di Kantor POS KCP Kota Pagar Alam, saat pelapor meninggalkan telepon genggamnya di meja kerja.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka RA diduga membuka perangkat milik pelapor tanpa izin dan mengakses konten di dalamnya. Penyidik kemudian melakukan serangkaian langkah, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, hingga pemeriksaan laboratorium forensik oleh Bidlabfor Polda Sumsel.

Gelar perkara telah dilaksanakan sebanyak dua kali pada tingkat Polres, yakni pada 18 Februari 2026 dan 11 Maret 2026, yang menghasilkan peningkatan status perkara hingga penetapan tersangka. Selanjutnya, gelar perkara tingkat Polda Sumsel dilaksanakan pada 8 April 2026 dan menyimpulkan bahwa alat bukti yang ada belum cukup untuk melanjutkan perkara ke tahap penuntutan.

Koordinasi intensif antara penyidik dan Jaksa Penuntut Umum juga dilakukan pada 6 April 2026, yang menguatkan kesimpulan bahwa unsur tindak pidana tidak terpenuhi secara memadai. Oleh karena itu, penghentian penyidikan menjadi langkah hukum yang tepat dan sesuai prosedur.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K. menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berlandaskan hukum. “Kami menangani setiap laporan masyarakat secara serius dan terukur. Namun ketika hasil penyidikan menunjukkan unsur pidana tidak terpenuhi secara cukup bukti, maka penghentian penyidikan adalah keputusan hukum yang wajib kami ambil demi menjunjung keadilan,” tegas Januar.

Ia juga menambahkan bahwa mekanisme pengawasan berjenjang serta koordinasi dengan kejaksaan menjadi bagian penting dalam memastikan setiap proses berjalan transparan dan akuntabel. “Setiap langkah yang kami ambil dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan kepada masyarakat,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa penghentian penyidikan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara objektif. “Kami memastikan setiap proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah. Ketika unsur pidana tidak terpenuhi, maka hak tersangka harus dilindungi dan keadilan harus ditegakkan,” ujar Nandang.

Lebih lanjut, Polda Sumsel menegaskan komitmennya terhadap transparansi dalam setiap proses penegakan hukum. Masyarakat diimbau untuk tetap menghormati proses hukum serta menjaga keamanan data pribadi dan perangkat elektronik guna mencegah potensi pelanggaran hukum di kemudian hari.

Dengan terbitnya penetapan pengadilan tersebut, status tersangka RA secara resmi dicabut dan yang bersangkutan telah dibebaskan dari penahanan. Polda Sumatera Selatan memastikan bahwa setiap penanganan perkara akan selalu mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan keadilan bagi seluruh pihak. (DNL).